Peraturan Menpan atau Permenpan RB No 33 Tahun 2018 |
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan
pembelaan dalam rangka
pelindungan dan pengamanan perdagangan yang diduduki oleh
PNS dengan hak
dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang. Sedangkan Pejabat Fungsional
Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan
adalah PNS yang diberikan tugas,
tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan
analisis penyelidikan dan pembelaan
dalam rangka pelindungan
dan pengamanan perdagangan.
Yang dimaksud Analisis
Penyelidikan menurut Peraturan Menpan
atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018
adalah kegiatan analisis
dalam rangka pembuktian yang
dilakukan oleh Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah
ancaman kerugian Industri Dalam Negeri
(IDN) akibat impor
barang dumping, subsidi dan lonjakan jumlah barang impor. Yang dimaksud Pembelaan
adalah upaya yang
dilakukan untuk melindungi dan
mengamankan IDN dari
adanya ancaman kebijakan, regulasi,
tuduhan praktik perdagangan tidak
sehat, dan/atau tuduhan
lonjakan Impor dari negara
mitra dagang atas
barang ekspor nasional serta kebijakan
nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain. Yang
dimaksud Pelindungan dan
Pengamanan Perdagangan adalah kebijakan pemerintah
meliputi tindakan penyelidikan dan pembelaan
dalam rangka melindungi
dan mengamankan kepentingan perdagangan
Indonesia dari aktivitas
perdagangan internasional. Sedangkan yang dimaksud Penyusunan Opini Hukum adalah pemberian
pandangan hukum yang meliputi
kegiatan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan
tindakan hukum lainnya oleh Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk
melindungi dan mengamankan kepentingan perdagangan
Indonesia dari aktivitas perdagangan internasional.
Adapun yang dimaksud Tim
Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan yang selanjutnya disebut
Tim Penilai menurut Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 33
Tahun 2018 adalah adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan
bertugas mengevaluasi keselarasan
hasil kerja dengan
tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja
Pegawai serta menilai
kinerja dan Angka Kredit Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018, Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan termasuk
dalam rumpun hukum dan peradilan. Sedangkan Kedudukan Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan menurut pasal Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan
berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang penyelidikan dan pembelaan
dalam pelindungan dan pengamanan
perdagangan pada Kementerian Perdagangan dan
lembaga non struktural
yang melakukan kegiatan penyelidikan
dan pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan. Analis
Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan merupakan jabatan karir PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional abatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan menurut Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018, merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dimulai dari
jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis
Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan Ahli Pertama;
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Ahli Muda; dan
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Ahli Madya
Tugas Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 33 Tahun 2018 yaitu melaksanakan analisis di bidang penyelidikan
dan pembelaan untuk pelindungan dan
pengamanan perdagangan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 33 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ----- DISINI-----
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Semoga
bermanfaat, terima kasih.
==========================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar