Peraturan Menpan atau Permenpan RB No 34 Tahun 2018 |
Menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Peneliti, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional
Peneliti adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan penelitian,
pengembangan, dan/atau pengkajian
ilmu pengetahuan dan teknologi
pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi
pemerintah. Sedangkan Pejabat
Fungsional Peneliti yang selanjutnya
disebut Peneliti adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk
melakukan tugas teknis
penelitian, pengembangan, dan/atau
pengkajian ilmu pengetahuan dan
teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian
Instansi Pemerintah.
Selanjutnya dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Peneliti, diterangkan juga istilah Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian dan Ilmu Pengetahuan. Penelitian adalah
kegiatan yang dilakukan
menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan
dengan pemahaman tentang
fenomena alam dan/atau sosial,
pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu
asumsi dan/atau hipotesis,
dan penarikan kesimpulan ilmiah.
Pengembangan adalah kegiatan
untuk peningkatan
kemanfaatan dan daya
dukung ilmu pengetahuan
dan teknologi yang telah
terbukti kebenaran dan keamanannya untuk
meningkatkan fungsi dan
manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengkajian adalah
kegiatan untuk menilai
atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan,
dampak dan implikasi sebelum
dan/atau sesudah ilmu
pengetahuan dan teknologi diterapkan. Ilmu
Pengetahuan adalah sekumpulan
informasi yang digali, ditata,
dan dikembangkan secara
sistematis dengan
menggunakan metodologi ilmiah
untuk menerangkan dan/atau pembuktian
gejala alam dan/atau gejala
kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan
yang dimaksud Teknologi adalah
cara, metode, atau
proses penerapan dan pemanfaatan
berbagai disiplin ilmu
pengetahuan yang bermanfaat dalam
pemenuhan kebutuhan,
kelangsungan, dan peningkatan
kualitas kehidupan manusia.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Peneliti
termasuk dalam rumpun Jabatan penelitian dan perekayasaan. Sedangkan Kedudukan Jabatan
Fungsional Peneliti dinyatakan dalam Pasal 3, bahwa Peneliti
berkedudukan sebagai pelaksana
teknis dalam melakukan kegiatan
Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi pada Organisasi Penelitian,
Pengembangan, dan/atau Pengkajian
Instansi Pemerintah. Peneliti tersebut merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Peneliti dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, bahwa Jabatan
Fungsional Peneliti merupakan
Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Peneliti dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda;
c. Peneliti Ahli Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional
Peneliti ditegaskan dalam Pasal
5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 yakni melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau
Pengkajian Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Peneliti ----- DISINI ------
Demikian in formasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga bermanfaat, terima kasih.
==========================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar