Peraturan Menpan / Permenpan RB No 35 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan
di Luar Instansi Pemerintah. Menurut Permenpan ini yang dimaksud Instansi Pemerintah
adalah instansi pusat
dan instansi daerah. Sedangkan
yang dimaksud Penugasan Khusus adalah
penugasan PNS untuk melaksanakan tugas
jabatan secara Khusus di
luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang
Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa
Penugasan PNS terdiri atas: 1) Penugasan
pada Instansi Pemerintah; 2) Penugasan
Khusus di luar Instansi Pemerintah; 3)
Penugasan pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
Menurut Pasal 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35
Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penugasan
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1
yaitu penugasan PNS pada
Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak
memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan
PNS, sebagai berikut: a) PNS yang melaksanakan tugas jabatan khusus; b) PNS
yang melaksanakan tugas
jabatan yang bersifat pendukung atau administratif.
Pasal 4 Peraturan Menpan
atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018
menytakan bahwa (1) Penugasan Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka
2 yaitu PNS melaksanakan tugas
jabatan secara khusus di
luar Instansi Pemerintah
dalam jangka waktu tertentu. (2) Penugasan
khusus di luar
Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a)
proyek pemerintah; b) organisasi
profesi; c) organisasi internasional; d)
badan lain yang ditentukan Pemerintah.
Sedangkan Pasal 5 Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun
2018 menyatakan bahwa Penugasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 angka 3 yaitu
PNS yang melaksanakan tugas jabatan
pada Perwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Penugasan dijelaskan
dalam Pasal 6 Permenpan RB Nomor 35
Tahun 2018, Penugasan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi kriteria jabatan
yang akan diduduki
sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi
tertentu;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. memiliki
penilaian kinerja paling rendah
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi
persyaratan jabatan yang
akan diduduki sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dibutuhkan oleh organisasinya.
Sedangkan Mekanisme Penugasan dijelaskan dalam Pasal 7 Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 menyatakan
(1) PNS diberikan Penugasan atas dasar permintaan
instansi yang membutuhkan atau
penugasan dari instansi induknya dan ditetapkan dalam Surat
Keputusan instansi induknya.
(2) Surat Keputusan Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing bagi PNS
yang melaksanakan tugas
jabatan secara khusus; dan
b.
Pejabat yang Berwenang bagi PNS yang melaksanakan tugas jabatan
yang bersifat pendukung
atau administratif.
(3) Penugasan
PNS dilaksanakan paling
lama 3 (tiga)
tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun.
(4) PNS
yang melaksanakan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak memenuhi target
kinerja, maka dalam kurun
waktu 1 (satu)
tahun PNS yang bersangkutan dapat
direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan
penugasannya.
(5) PNS
yang melaksanakan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberhentikan dari
jabatannya dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
(6) PNS
yang telah selesai
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat
diangkat ke dalam
jabatan yang lowong.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di
Luar Instansi Pemerintah. -----disini-----
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 35
Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi
Pemerintah dan di Luar Instansi
Pemerintah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
============================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar