Peraturan Menpan / Permenpan RB No 38 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi / Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018
Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Profesionalitas ASN
merupakan kunci keberhasilan ASN
dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana
kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Untuk kepentingan mengukur Profesionalitas
ASN tersebut telah diterbitkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi / Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks
Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang
Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud Profesi
merupakan pekerjaan atau jabatan dalam hierarki birokrasi yang menuntut
keahlian tertentu serta memiliki etika khusus pada jabatan tertentu. Adapun
yang dimaksud Profesionalitas adalah
kualitas para anggota
profesi terhadap profesinya serta
derajat pengetahuan dan keahlian
yang mereka miliki
untuk melakukan tugas-tugasnya. Sedanhkan Indeks Profesionalitas ASN
adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas
ASN berdasarkan kesesuaian
kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam
melaksanakan tugas jabatan.
Maksud dan Tujuan dikeluarkannya
Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil
Negara, adalah 1) Peraturan Menteri ini
dimaksudkan sebagai acuan Intansi Pemerintah
Pusat dan Daerah
dalam melakukan pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN. 2) Peraturan
Menteri ini bertujuan agar Instansi Pemerintah Pusat dan
Daerah dapat melakukan pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN secara benar.
Menurut Pasal 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38
Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara,
dinyatakan bahwa Intansi Pemerintah Pusat
dan Daerah wajib
melakukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
secara berkala minimal 1 (satu)
kali setiap tahunnya pada bulan April.
Indikator Pengukuran
Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal
4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB
Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Indeks
Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi,
meliputi :
a. Kualifikasi;
b. Kompetensi;
c. Kinerja; dan
d. Disiplin.
1) Kualifikasi
Kualifikasi
diukur dari indikator riwayat pendidikan
formal terakhir yang telah dicapai, meliputi :
a. Pendidikan S-3 (Strata-Tiga);
b. Pendidikan S-2 (Strata-Dua);
c. Pendidikan S-1 (Strata-Satu) /D-4
(Diploma-Empat);
d. Pendidikan D-3 (Diploma-Tiga);
e. Pendidikan
D-1 (Diploma-Satu) /D-1
(Diploma-Satu)/ SLTA Sederajat; dan
f. Pendidikan di bawah SLTA.
2) Kompetensi
Kompetensi
diukur dari indikator
riwayat pengembangan kompetensi
yang telah dilaksanakan yang meliputi:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis; dan
d. Seminar/Workshop/Konferensi/Setara.
3) Kinerja
Kinerja
diukur dari indikator penilaian prestasi
kerja PNS, yang meliputi :
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b. Perilaku kerja.
4) Disiplin
Disiplin
diukur dari indikator riwayat penjatuhan
hukuman disiplin yang pernah dialami yang meliputi :
a. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin; dan
b. Pernah dijatuhi hukuman disiplin (ringan,
sedang, berat).
Tahapan Pengukuran
Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal
9 Peraturan Menpan atau Permenpan RB
Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Tahapan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
terdiri atas :
1. Persiapan pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN;
2. Pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN;
3. Pengolahan data Indeks Profesionalitas ASN;
dan
4. Penyusunan laporan Indeks Profesionalitas
ASN.
Sumber Data dan Aplikasi
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menurut Pasal 10 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, meliputi: a)
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK); b) Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS);
c) Penilaian Prestasi Kerja PNS; dan d)
Data Hukuman Disiplin Pegawai. Dalam pasal Pasal 11 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 ditegaskan juga bahwa Untuk menjamin efektivitas dan
efisiensi pengukuran, Badan Kepegawaian Negara membangun aplikasi pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN.
Bobot Penilaian, Perhitungan
dan Kategori Tingkat Profesionalitas ASN
dijelaskan dalam Pasal 12 Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa Bobot penilaian dimensi
Indeks Profesionalitas ASN
terdiri atas :
a. Kualifikasi memiliki bobot 25 % (dua puluh
lima persen);
b. Kompetensi memiliki bobot 40 % (empat puluh
persen);
c. Kinerja memiliki bobot 30 % (empat puluh
persen); dan
d. Disiplin memiliki bobot 5 % (lima persen).
Perhitungan Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 13 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38
Tahun 2018, bahwa Berdasarkan
bobot penilaian dimensi Indeks
Profesonalitas ASN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan perhitungan dengan rumus matematis
tertentu.
Adapun Kategori Tingkat
Profesionalitas ASN ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa berdasarkan hasil
perhitungan Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13,
dilakukan pengkategorian tingkat Profesionalitas ASN sebagai berikut :
a. Nilai 91 - 100 berkategori Sangat Tinggi;
b. Nilai 81 - 90 berkategori Tinggi;
c. Nilai 71 - 80 berkategori Sedang;
d. Nilai 61 - 70 berkategori Rendah; dan
e. Nilai 0 - 60 berkategori Sangat Rendah.
Pelaporan Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, dinyatakan dalam pasal 15 Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018, bahwa
(1) Hasil
pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
dari masing-masing Instansi dilaporkan
kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara secara manual dan elektronik.
(2) Laporan
hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15
Ayat (1), oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara
dilaporkan kepada Menteri secara
manual dan elektronik. Pasal 16
(1) Laporan
hasil pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 Ayat
(2), digunakan sebagai
dasar penyusunan Indeks
Profesionalitas ASN secara nasional oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Indeks
Profesionalitas ASN secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
Ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
.
Juknis
/ pedoman Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN
menurut Pasal 17 Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 38 Tahun 2018 akan diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian
Negara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur
Sipil Negara. -----DISINI------
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 38
Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Semoga bermanfaat, terima kasih.
===============================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar