Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS TAHUN 2018

PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018

Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 (Permen Menpan RB No 37 tahun 2018) Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018. Adapun yang dimaksud Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD) adalah  nilai minimal  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  peserta  seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jadi kalau Anda ingin lulus CPNS nilai SKD yang diperoleh minimal sama dengan batas yang telah ditentukan.

Menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  tahun 2018 meliputi: a)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b)  Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c)  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berapa nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahun 2018 ? Berdasarkan pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, bahwa Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018 yaitu:
a.  143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi;
b.  80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c.  75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Namun ketentuan nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahun 2018  tersebut  di atas dibedakan bagi  peserta  yang  mendaftar  pada  jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a.  Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b.  Penyandang Disabilitas;
c.  Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d.  Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e.  Diaspora;
f.  Tenaga  Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018, nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018  bagi  peserta  yang  mendaftar  pada  jenis  formasi  khusus, yaitu:
a.  Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan  Terbaik Berpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan),  dengan  nilai  TIU paling  rendah 85 (delapan puluh lima);
b.  nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling  sedikit  260  (dua  ratus enam  puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c.  nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua  dan  Papua  Barat paling  sedikit  260  (dua  ratus enam  puluh),  dengan  nilai  TIU paling  sedikit  60  (enam puluh);
d.  Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi Tenaga Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga Honorer  Kategori-II  paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e.  Nilai  terendah dari peserta  seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil  Olahragawan  Berprestasi  Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Jadi kalau temen-temen guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus memiliki nilai SKD paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).

Selengapnya slikahkan baca Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018---- disini---

Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018. Jadi, Jika Anda ingin lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditetntukan untuk ketiga jenis tes tersebut. Semoga bermanfaat, terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar