PERMENPAN RB NOMOR 37 TAHUN 2018 |
Permenpan
Rb Nomor 37 Tahun 2018 (Permen Menpan RB No 37 tahun 2018) Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil CPNS Tahun 2018. Adapun yang dimaksud Nilai ambang
batas Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) adalah nilai minimal
yang harus dipenuhi
oleh setiap peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jadi kalau Anda ingin lulus CPNS
nilai SKD yang diperoleh minimal sama dengan batas yang telah ditentukan.
Menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi
Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil tahun 2018 meliputi: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berapa nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahun 2018 ? Berdasarkan pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, bahwa Nilai ambang
batas Seleksi Kompetensi
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018 yaitu:
a. 143
(seratus empat puluh
tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia
Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan
Kebangsaan.
Namun ketentuan nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Tahun 2018 tersebut
di atas dibedakan bagi
peserta yang mendaftar
pada jenis penetapan kebutuhan
(formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga
Guru dan Tenaga
Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018, nilai ambang
batas Seleksi Kompetensi
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018 bagi
peserta yang mendaftar
pada jenis formasi
khusus, yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi
Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit
298 (dua ratus sembilan puluh delapan),
dengan nilai TIU paling
rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi
Penyandang Disabilitas paling
sedikit 260 (dua
ratus enam puluh), dengan nilai
TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi
Putra/Putra Papua dan Papua
Barat paling sedikit 260
(dua ratus enam puluh),
dengan nilai TIU paling
sedikit 60 (enam puluh);
d. Nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi
Dasar bagi Tenaga Guru dan
Tenaga Medis/Paramedis dari
Eks Tenaga Honorer Kategori-II
paling sedikit 260
(dua ratus enam puluh), dengan
nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai
terendah dari peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan
Berprestasi Internasional
merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Jadi kalau temen-temen guru honorer
K2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus memiliki nilai SKD paling sedikit
260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling
sedikit 60 (enam puluh).
Selengapnya slikahkan baca Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018----
disini---
Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018
Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018. Jadi, Jika Anda ingin lulus maka hasil
harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditetntukan untuk
ketiga jenis tes tersebut. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar