Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 (PERMEN MENPAN RB NO 36 TAHUN 2018)

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 (PERMEN MENPAN RB NO 36 TAHUN 2018)

Pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa Prioritas  penetapan  kebutuhan  Pegawai  Negeri  Sipil  Tahun 2018 untuk: a) bidang pendidikan; b) bidang kesehatan; c) bidang infrastruktur; d) Jabatan Fungsional; dan  e)  jabatan teknis lain.


Berikut ini Jenis  Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 (Permen Menpan RB No 36 tahun 2018Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018

1.  Jenis penetapan  kebutuhan  (formasi)  dan  jenis  jabatan  untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:
a.  Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.  Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari: 
1)  Putra/Putri Lulusan  Terbaik  Berpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude);
2)  Penyandang Disabilitas;
3)  Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4)  Diaspora; 
5)  Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6)  Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari  Eks  Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan. 
c.  Jenis  jabatan untuk  penetapan  kebutuhan  (formasi)  umum  dan penetapan  kebutuhan  (formasi)  khusus  bagi  Instansi  Pusat meliputi Jabatan  Fungsional  Tertentu dan  jabatan  teknis  lain yang  merupakan  tugas  inti  (core  business)  dari  Instansi  dan mendukung  Nawacita  serta Rencana  Pembangunan  Jangka Menengah Nasional;
2.  Jenis  penetapan  kebutuhan  (formasi)  dan  jenis  jabatan  untuk Instansi Daerah adalah sebagai berikut: 
a.  Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b.  Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1)  Putra/Putri  Lulusan  Terbaik  Berpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude);
2)  Penyandang Disabilitas;
3)  Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari  Eks  Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan. 
c.  Jenis  jabatan untuk  penetapan  kebutuhan  (formasi)  umum  dan penetapan  kebutuhan  (formasi)  khusus  bagi  Instansi  Daerah meliputi  Guru,  Dokter,  Perawat,  serta  jabatan-jabatan  yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Berikut ini Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus berdasarkan Permen Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
1.  Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari  Perguruan  Tinggi Dalam  atau Luar Negeri,  dengan  ketentuan sebagai berikut:
a.  Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan  bagi  putra/putri  lulusan  minimal  jenjang pendidikan Strata 1;
b.  Bagi  instansi  pusat  wajib  mengalokasikan  paling  sedikit  10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
c.  Bagi  instansi  daerah  dapat  mengalokasikan  paling banyak  5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan;
d.  Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri  dengan  predikat dengan  pujian (cumlaude) dan  berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; 
e.  Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar  setelah  memperoleh  penyetaraan  ijazah  dan  surat keterangan  yang  menyatakan  predikat  kelulusannya  setara dengan  angka  4)  dari  Kementerian  Riset,  Teknologi,  dan Pendidikan Tinggi; 
f.  Jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan  untuk  penetapan kebutuhan  (formasi)  khusus  Putra/Putri  Lulusan  Terbaik (Cumlaude)  disyaratkan  agar  pada  penetapan  kebutuhan (formasi)  tersebut  ditetapkan  pula  untuk  penetapan  kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
2.   Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Instansi  wajib  mengalokasikan  penetapan  kebutuhan (formasi)  jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan  yang  dapat  dilamar  oleh  peserta  penyandang  disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;  
b.  Jumlah  jabatan  yang  dapat  dilamar  oleh  penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit 2 (dua) persen dari  total  formasi  dengan  jabatan  disesuaikan  dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c.  Jumlah  jabatan  yang  dapat  dilamar  oleh  penyandang disabilitas  untuk  instansi  daerah  paling  sedikit  1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
d.  Jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan  untuk  penetapan kebutuhan  (formasi)  khusus  penyandang  disabilitas disyaratkan  agar  pada  penetapan  kebutuhan  (formasi)  tersebut  ditetapkan  pula  untuk  penetapan  kebutuhan (formasi)  umum  dengan  jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan yang sama.
e.  Calon  pelamar  dari  penyandang  disabilitas  wajib melampirkan  surat  keterangan  dokter  yang  menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f.  Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 
g.  Panitia  penyelenggara  dan/atau  Badan  Kepegawaian  Negara menyediakan  petugas/pendampingan  saat  pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang; 
h.  Bagi peserta penyandang  disabilitas  Tuna  Netra  diberikan tambahan  waktu  Seleksi  Kompetensi  Dasar  sampai  dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
i.  Panita  instansi  wajib  melakukan  verifikasi  persyaratan pendaftaran  dengan  mengundang  calon  pelamar  untuk memastikan  kesesuaian  formasi  dengan  tingkat/jenis disabilitas yang disandang. 

3.  Putra/Putri  Papua  dan  Papua  Barat,  dengan  ketentuan  sebagai berikut :
a.  Calon  pelamar  harus  merupakan  keturunan  Papua/Papua Barat  berdasarkan  garis  keturunan  orang  tua  (bapak  atau ibu)  asli  Papua,  dibuktikan  dengan  akta  kelahiran dan/atau surat  keterangan  lahir  yang  bersangkutan  dan  diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b.  Jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan  untuk  penetapan kebutuhan  (formasi)  khusus Putra/Putri  Papua  dan  Papua Barat disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi)  
c.  tersebut  ditetapkan  pula  untuk  penetapan  kebutuhan (formasi)    umum  dengan  jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan yang sama.

4.  Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar  Indonesia  dan  memiliki  Paspor  Indonesia  yang  masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun. 
b.  Kementerian  Luar  Negeri  menerbitkan  surat  keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum;
c.  Dialokasikan untuk penetapan  kebutuhan (formasi)  jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1;
d.  Pelamar  memenuhi  persyaratan  usia  setinggi-tingginya  35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40  (empat  puluh)  tahun  bagi  pelamar  yang  memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 saat pelamaran;
e.  Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral  yang dibiayai oleh Pemerintah;
f.  Jabatan  dan  kualifikasi  pendidikan  untuk  penetapan kebutuhan (formasi)  khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan  kebutuhan  (formasi)    tersebut  ditetapkan  pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
g.  Penyetaraan  ijazah  diaspora  bagi  lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri  oleh  Kementerian  yang  menangani  urusan Riset, Teknologi,  dan Pendidikan Tinggi  dapat  dilakukan  setelah yang  bersangkutan  dinyatakan  lulus  akhir  dalam  rangka pertimbangan NIP dari BKN; 
h.  Pendaftaran  dilaksanakan  secara  daring/online  di  bawah koordinasi  Kementerian/Lembaga  yang  bersangkutan  dan Badan Kepegawaian Negara;
  i.  Pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Dasar  dan  Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan  di  Kantor  Perwakilan  RI  di negara  yang  bersangkutan  di  bawah  koordinasi Kementerian/Lembaga,  Kementerian  Luar  Negeri  dan  Badan Kepegawaian Negara; 
j.  Instansi  wajib  melakukan  verifikasi  dan  validasi  untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. 

5.  Olahragawan/Olahragawati        Berprestasi   Internasional   dikoordinasikan  oleh  Menteri  yang  membidangi  urusan  Pemuda dan  Olahraga  merujuk  kepada  ketentuan  Peraturan  Menteri Pemuda  dan Olahraga  Nomor  6  Tahun  2018  tentang  Persyaratan dan  Mekanisme  Seleksi,  dan  Pengangkatan  Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
6.  Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Diperuntukkan  bagi Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang terdaftar  dalam  database  Badan  Kepegawaian  Negara  dan memenuhi  persyaratan  perundang-undangan  sebagai  Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b.  Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  huruf  a  merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor  48  Tahun  2005  sebagaimana  terakhir  diubah  dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  56  Tahun  2012  dan  Undang-Undang  Nomor  14  tahun  2005  bagi  Tenaga  Pendidik,  serta Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2014  bagi  Tenaga Kesehatan;
c.  Selain  persyaratan  sebagaimana  tersebut  huruf  b,  pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1)  usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih  aktif  bekerja  secara  terus-menerus  sampai sekarang;
2)  bagi  Tenaga  Pendidik  minimal  berijazah  Strata  1  yang diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga  Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3)  bagi  Tenaga  Kesehatan  minimal  berijazah  Diploma  III yang  diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4)  memiliki  tanda  bukti  nomor  ujian  Tenaga  Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5)  memiliki Kartu Tanda Penduduk. 

d.  Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah  wajib memverifikasi  kebenaran  dokumen Tenaga  Pendidik  dan Tenaga  Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II sebagaimana  tersebut  huruf  c)  sebelum  pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar;
e.  Mekanisme/sistem  pendaftaran  untuk  eks  Tenaga  Honorer Kategori  II,  dilakukan  secara  tersendiri  dibawah  koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f.  Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang  telah  diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g.  Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf
g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.  Pengalaman  kerja  selama  minimal  10  (sepuluh)  tahun  dan terus  menerus  menjadi  Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Terkait  Materi tes Calon  Pegawai  Negeri  Sipil (CPNS) dapat dilihat pada lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Materi tes Calon  Pegawai  Negeri  Sipil (CPNS) tahun 2018 meliputi tes cPNS terbagai dua yakni materi 1) Tes Seleksi  Kompetensi Dasar yang terdiri dari  Tes Wawasan  Kebangsaan  (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU)  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Serta 2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang.
a. Materi Tes Seleksi  Kompetensi Dasar
1)  Tes Wawasan  Kebangsaan  (TWK)  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a)  Nasionalisme;
b)  Integritas;
c)  Bela Negara;
d)  Pilar negara;
e)  Bahasa Indonesia;
f)  Pancasila;
g)  Undang-Undang Dasar 1945;
h)  Bhinneka Tunggal Ika; dan
i)  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata  Negara Indonesia,  sejarah  perjuangan  bangsa,  peranan  Bangsa Indonesia  dalam  tatanan  regional  maupun  global,  dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2)  Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai: 
a)  Kemampuan  verbal  yaitu  kemampuan  menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b)  Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan operasi  perhitungan  angka  dan  melihat  hubungan  di antara angka-angka;
c)  Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan  kegesitan  mental  seseorang  dalam  menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d)  Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan  melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan 
e)  Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a)  Pelayanan publik;
b)  Sosial budaya;
c)  Teknologi informasi dan komunikasi;
d)  Profesionalisme;
e)  Jejaring kerja;
f)  Integritas diri;
g)  Semangat berprestasi;
h)  Kreativitas dan inovasi;
i)  Orientasi pada pelayanan;
j)  Orientasi kepada orang lain;
k)  Kemampuan beradaptasi;
l)  Kemampuan mengendalikan diri;
m)  Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
n)  Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o)  Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p)  Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

b. Materi Tes Seleksi Kompetensi Bidang

Materi Seleksi Kompetensi Bidang berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1)  Materi  seleksi  kompetensi  bidang  untuk  jabatan  fungsional disusun  oleh  instansi  pembina  jabatan  fungsional  dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2)  Materi  Seleksi Kompetensi Bidang untuk  jabatan  pelaksana yang  bersifat  teknis  dapat  menggunakan  soal  Seleksi Kompetensi  Bidang  yang  rumpunnya  bersesuaian  dengan Jabatan Fungsional terkait; 
3)  Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan  CAT  dapat  berupa:  tes  potensi  akademik,  tes  praktik kerja,  tes  bahasa  asing,  tes  fisik/kesamaptaan,  psikotes, tes kesehatan  jiwa,  dan/atau  wawancara  sesuai  yang dipersyaratkan  oleh  jabatan,  dengan  sekurang-kurangnya  2 (dua) jenis tes;
4)  Materi  Seleksi  Komptensi  Bidang  untuk  jenis  formasi Olahragawan  Berprestasi  Internasional  menggunakan wawancara;
5)  Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang dapat menggugurkan seleksi  wajib dicantumkan  dalam pengumuman  persyaratan pendaftaran masing-masing instansi. 

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB No 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018  ---DISINI----

Demikian informasi terbaru tentang Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018  (Permen Menpan RB No 36 tahun 2018) Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Semoga bermanfaat, selamat berjuang




Tidak ada komentar:

Posting Komentar