Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018

Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara diterbitkan untuk mewujudkan sistem merit dalam manajemen  aparatur  sipil Negara. Adapun yang dimaksud Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja  secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar  belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Prinsip Sistem Merit  menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 didasarkan  pada  kualifikasi, kompetensi,  dan  kinerja secara  adil  dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Ruang Lingkup Sistem Merit menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 meliputi:
a.  melakukan  rekrutmen,  seleksi  dan  promosi berdasarkan  kompetisi  yang  terbuka  dan  adil  dengan menyusun  perencanaan  sumber  daya  manusia aparatur secara berkelanjutan;
b.  memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara;
c.  mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien;
d.  memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan  yang  setara  dengan  memperhatikan  hasil kinerja;
e.  memberikan  penghargaan  atas  kinerja pegawai yang tinggi;
f.  memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin;
g.  menjaga  standar  yang  tinggi  untuk  integritas, perilaku,  dan  kepedulian  untuk  kepentingan masyarakat;
h.  menerapkan pengisian jabatan dengan  uji kompetensi sesuai  standar  kompetensi  jabatan  yang dipersyaratkan;
i.  memberikan  kesempatan  untuk  mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
j.  melaksanakan  manajemen  kinerja  pegawai  untuk mencapai tujuan organisasi.
k.  melindungi  pegawai  ASN  dari  intervensi  politik  dan tindakan kesewenang-wenangan; dan
l.  memberikan perlindungan kepada pegawai.

Kriteria Sistem Merit menurut Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut :
a.  seluruh jabatan sudah  memiliki  standar  kompetensi jabatan;
b.  perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; 
c.  pelaksanaan  seleksi  dan  promosi  dilakukan  secara terbuka; 
d. memiliki  manajemen  karier  yang  terdiri  dari perencanaan,  pengembangan,  pola  karier,  dan kelompok  rencana  suksesi  yang  diperoleh  dari manajemen talenta; 
e.  memberikan  penghargaan  dan  mengenakan  sanksi berdasarkan  pada  penilaian  kinerja  yang  objektif  dan transparan;
f.  menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; 
g. merencanakan  dan  memberikan  kesempatan pengembangan  kompetensi  sesuai  hasil  penilaian kinerja individu; 
h.  memberikan  perlindungan  kepada  Pegawai  ASN  dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan 
i.  memiliki  sistem  informasi  berbasis  kompetensi  yang terintegrasi  dan  dapat  diakses  oleh  seluruh  Pegawai ASN.

Adapun Tahapan penerapan Sistem Merit dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah bahwa Tahapan penerapan Sistem Merit, meliputi:
a.  Road Map Penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
b.  pembentukan dan  tugas  tim  penilai  mandiri  Sistem Merit pada Instansi Pemerintah;
c.  penetapan penilaian  tingkat  penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
d.  pelaksanaan rekomendasi  hasil  penilaian  penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah; dan
e.  pengawasan  dan evaluasi  dampak penerapan  sistem merit  yang  sudah  dilaksanakan  pada  Instansi Pemerintah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ------DISINI--------

Demikian ifnormasi tentang Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga bermanfaat, terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar