Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 |
Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara diterbitkan untuk mewujudkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil Negara. Adapun yang dimaksud Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Prinsip Sistem Merit menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 didasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil
dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna
kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan.
Ruang Lingkup Sistem Merit menurut
Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018
meliputi:
a. melakukan
rekrutmen, seleksi dan
promosi berdasarkan
kompetisi yang terbuka
dan adil dengan menyusun perencanaan
sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan;
b. memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan
setara;
c. mengelola pegawai ASN secara efektif dan
efisien;
d. memberikan remunerasi yang setara untuk
pekerjaan-pekerjaan yang setara
dengan memperhatikan hasil kinerja;
e. memberikan
penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi;
f. memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin;
g. menjaga
standar yang tinggi
untuk integritas, perilaku, dan
kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
h. menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar
kompetensi jabatan yang dipersyaratkan;
i. memberikan
kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
j. melaksanakan
manajemen kinerja pegawai
untuk mencapai tujuan organisasi.
k. melindungi
pegawai ASN dari
intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan; dan
l. memberikan perlindungan kepada pegawai.
Kriteria Sistem Merit menurut
Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018
Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah sebagai
berikut :
a.
seluruh jabatan sudah
memiliki standar kompetensi jabatan;
b.
perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
c.
pelaksanaan seleksi dan
promosi dilakukan secara terbuka;
d. memiliki
manajemen karier yang
terdiri dari perencanaan, pengembangan,
pola karier, dan kelompok
rencana suksesi yang
diperoleh dari manajemen
talenta;
e.
memberikan penghargaan dan
mengenakan sanksi berdasarkan pada
penilaian kinerja yang
objektif dan transparan;
f.
menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
g. merencanakan dan
memberikan kesempatan pengembangan kompetensi
sesuai hasil penilaian kinerja individu;
h.
memberikan perlindungan kepada
Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang;
dan
i.
memiliki sistem informasi
berbasis kompetensi yang terintegrasi dan
dapat diakses oleh
seluruh Pegawai ASN.
Adapun Tahapan penerapan
Sistem Merit dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan
Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur
Sipil Negara adalah bahwa Tahapan
penerapan Sistem Merit, meliputi:
a. Road Map Penerapan Sistem Merit pada
masing-masing Instansi Pemerintah;
b. pembentukan dan tugas
tim penilai mandiri
Sistem Merit pada Instansi Pemerintah;
c. penetapan penilaian tingkat
penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
d. pelaksanaan rekomendasi hasil
penilaian penerapan Sistem Merit
pada masing-masing Instansi Pemerintah; dan
e. pengawasan
dan evaluasi dampak
penerapan sistem merit yang
sudah dilaksanakan pada
Instansi Pemerintah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan Rb Nomor 40 Tahun
2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ------DISINI--------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar