SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2018 |
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Surat Edaran / SE) Menpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi, dan
nepotisme, diminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang
Berwenang agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara jo. Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat
karena:
a.
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c.
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
d.
Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memililki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan putusan penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
2.
Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala
Daerah dan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah, diminta untuk:
a.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua proses hukum yang sedang
dijatani oleh ASN di Iingkungan instansinya masing-masing, melakukan
penelusuran data ASN yang bersangkutan secara cermat dan akurat, serta
mengambil langkah tindak lanjut yang cepat dan tepat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b.
Mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang
terbukti secara hukum melakukan tlndak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
angka 1 huruf b. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya potensi
kerugian keuangan Negara/daerah yang lebih besar yang ditimbulkan akibat
kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum tersebut.
c.
Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di
atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018. Untuk Gubernur dan
Bupati/Walikota, agar menyampaikan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Demikian informasi tentang Surat Edaran / SE Menpan RB Nomor 20 Tahun
2018 Tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti
Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber: https://ainamulyana.blogspot.com/p/surat-edaran-menpan-rb-nomor-20-tahun.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar