Perka atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Perka
atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan, bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara
fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam
pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan.
Tugas Jabatan Fungsional
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan Perka atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun
2018 yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan SIAK yang meliputi pelayanan
pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan Surat Keterangan Kependudukan,
dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Jenjang Jabatan, Pangkat,
dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) berdasarkan Perka
atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1.
Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Kategori
Keterampilan.
2.
Jenjang Jabatan FungsionalOperator SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Operator SIAK Terampil;
b.
Operator SIAK Mahir; dan
c.
Operator SIAK Penyelia.
3.
Pangkat dangolongan ruang Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud
pada angka 2, terdiri atas:
a.
Operator SIAK Terampil:
1)
Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2)
Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Operator SIAK Mahir:
1)
Pangkat Penata Muda, golongan ruang lll/a; dan
2)
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c.
Operator SIAK Penyelia:
1)
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2)
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang llI/d
4.
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud
pada angka 3, berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
5.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Operator
SIAK berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang dapat tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Uraian kegiatan tugas masing-masing
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan sesuai dengan tingkatnya
dan tentang tata cara perhitungan angka kredit Jabatan Fungsional Operator
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan silahkan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun
2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Untuk download silahkan menuju laman ini.
Demikian informasi
tentang Perka atau Peraturan BKN Nomor
17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Semoga bermanfaat,
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar