Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 |
Permenpan
RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang,
dan hak untuk melaksanakan
kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan
dan investigasi di
bidang keamanan penerbangan, penanganan
pengangkutan kargo dan/atau barang
berbahaya, atau pelayanan darurat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB /
Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur
Keamanan Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas
dan keamanan. Sedangkan kedudukan jabatan Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang keamanan
penerbangan, penanganan pengangkutan
kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Kementerian
Perhubungan. Asisten Inspektur Keamanan
Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur
Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Peraturan
Menpan RB / Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil;
b. Asisten
Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Penyelia;
Tugas Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur
Keamanan Penerbangan menurut Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56
Tahun 2018 adalah melaksanakan kegiatan
pengelolaan teknis
pengaturan, pengendalian, pengawasan
dan investigasi di bidang
keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo
dan/atau barang berbahaya,
atau pelayanan darurat.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB / Peraturan
Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Keamanan Penerbangan -----disini-----
Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan
Penerbangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar