Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KEAMANAN PENERBANGAN

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan  Penerbangan adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang lingkup,  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak untuk  melaksanakan  kegiatan  pengaturan, pengendalian,  pengawasan  dan  investigasi  di  bidang keamanan  penerbangan,  penanganan  pengangkutan kargo  dan/atau  barang  berbahaya,  atau  pelayanan darurat.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan kedudukan jabatan  Asisten  Inspektur  Keamanan  Penerbangan sebagai  pelaksana  teknis  fungsional di bidang  keamanan  penerbangan,  penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Kementerian Perhubungan. Asisten  Inspektur  Keamanan  Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan Penerbangan. Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2018, Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan Penerbangan merupakan  jabatan  fungsional kategori keterampilan.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur Keamanan  Penerbangan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Asisten  Inspektur  Keamanan  Penerbangan Terampil;
b.  Asisten  Inspektur  Keamanan  Penerbangan Mahir; dan
c.  Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia;

Tugas  Jabatan  Fungsional  Asisten  Inspektur  Keamanan Penerbangan  menurut Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 adalah  melaksanakan  kegiatan  pengelolaan teknis  pengaturan,  pengendalian,  pengawasan  dan investigasi  di bidang keamanan  penerbangan,  penanganan pengangkutan  kargo  dan/atau  barang  berbahaya,  atau pelayanan darurat. 

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan -----disini-----

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan. Semoga bermanfaat, terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar