Perka
atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
merupakan Pengganti Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur
mengenai pembinaan kepegawaian yang dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Adanya Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran bertujuan
untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi
kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017
tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Tugas Jabatan Pengembang
Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian,
perancangan, produksi, implementasi,
pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan
teknologi pembelajaran.
Jenjang Jabatan, Pangkat Dan
Golongan Ruang Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018
adalah sebagai berikut:
1.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional
kategori keahlian.
2.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama;
b.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda;
c.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya; dan
d.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama.
3.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama:
1)
Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
2)
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda:
1)
Penata, golongan ruang III/c; dan
2)
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya:
1)
Pembina, golongan ruang IV/a;
2)
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama:
1)
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2)
Pembina Utama, golongan ruang lV/e
4.
Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2,
berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang
jabatan.
Uraian kegiatan tugas masing-masing
jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan tingkatnya dan
perhitungan angka kreditnya silahkan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ---untuk download silahkan menuju laman ini.
Demikian informasi tentang Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran. Perka ini sekaligus sebagai Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka
Kreditnya. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar