Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERATURAN BKN NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN


Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan Pengganti Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian yang dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adanya Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi,  pengendalian, dan  evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.

Jenjang Jabatan, Pangkat Dan Golongan Ruang Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama;
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda;
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya; dan
d. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama.

3. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a,  dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama:
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pembina Utama, golongan ruang lV/e

4. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.

Uraian kegiatan tugas masing-masing jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan tingkatnya dan perhitungan angka kreditnya silahkan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran  ---untuk download silahkan menuju laman ini


Demikian informasi tentang Perka atau Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Perka ini sekaligus sebagai Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar