PERATURAN MENPAN RB NOMOR 43 TAHUN 2018 |
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Koperasi adalah
badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau
badan hukum Koperasi
dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat yang
membidangi koperasi untuk mengawasi dan
memeriksa koperasi agar
kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 43
Tahun 2018, menyatakan bahwa Pemeriksaan Koperasi
adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan,
dan mengolah data dan/atau
keterangan lain yang
dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi
untuk membuktikan ada
atau tidak adanya pelanggaran
atas peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan
koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan,
pemeriksaan usaha simpan pinjam,
penilaian kesehatan usaha
simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Sedangkan Pejabat
Fungsional Pengawas Koperasi
yang selanjutnya disebut
Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan
jabatan fungsional Pengawas
Koperasi.
Pasal 2 dan 3 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43
Tahun 2018, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
termasuk dalam rumpun pengawas
kualitas dan keamanan. Sedangkan Kedudukan Pengawas
Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. Pengawas
Koperasi merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional menurut Pasal 4 Permenpan RB atau
Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018, dinyatakan Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
b. Pengawas Koperasi Ahli Muda;
c. Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
d. Pengawas Koperasi Ahli Utama.
Adapun Tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5
Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43
Tahun 2018 adalah melaksanakan
pengawasan koperasi dalam
aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan
kelembagaan, pemeriksaan
usaha simpan pinjam,
penilaian kesehatan usaha simpan
pinjam, dan penerapan sanksi.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB atau Peraturan
Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018 -----disini
Demikian informasi tentang Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43
Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar