Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2018 |
Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Peraturan ini diterbikan dengan pertimbangan bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 yang
dimaksud Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara adalah
jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak
untuk melaksanakan analisis pelaksanaan
anggaran, pengelolaan kas negara,
sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum,
laporan keuangan Bendahara Umum
Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
yang selanjutnya disebut Analis
Perbendaharaan Negara adalah PNS
yang diberikan tugas,
tanggung jawab, wewenang dan
hak untuk melakukan
analisis pelaksanaan
anggaran, pengelolaan kas negara,
sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan, laporan keuangan,
dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Sedlanjutnya dalam Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dijelaskan
pula bahwa Analisis Perbendaharaan Negara
adalah serangkaian kegiatan dalam
rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara
yang dilakukan secara profesional
berdasarkan suatu standar
dan metode sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perbendaharaan negara.
Rumpun dan Kedudukan Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Adapun
Kedudukan jabatan Analis
Perbendaharaan Negara sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang
pelaksanaan anggaran,
pengelolaan kas negara,
sistem manajemen investasi, pembinaan
pengelolaan keuangan BLU, analisis
laporan keuangan BUN,
dan pembinaan pengelola
perbendaharaan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Analis Perbendaharaan Negara merupakan
jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2018 dinyatakan Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negara berdasarkan
Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 yaitu
melaksanakan kegiatan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas
negara, sistem manajemen
investasi, pembinaan pengelolaan keuangan
BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola
perbendaharaan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB / Peraturan
Menpan RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara ------disini-----
Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 52
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara semoga
bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar