Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA


Berdasarkan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional  Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Jabatan  Fungsional Pembina  Teknis  Perbendaharaan Negara menurut Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  untuk melakukan pembinaan/bimbingan  teknis  di  bidang perbendaharaan negara. Sedangkan Pejabat  Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara  yang  selanjutnya  disebut  Pembina  Teknis Perbendaharaan  Negara adalah  PNS  yang  diberi  tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Fungsional Pembina Teknis  Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Pembina Teknis  Perbendaharaan  Negara termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran. Sedangkan Kedudukan Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan  Negara sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di bidang pembinaan/ bimbingan  teknis dalam perbendaharaan  negara pada Kementerian Keuangan. Jabtan Pembina  Teknis  Perbendaharaan  Negara  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Pembina  Teknis  Perbendaharaan Negara  merupakan  Jabatan  Fungsional  kategori keterampilan.  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Pembina  Teknis Perbendaharaan  Negara  dari  jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi, terdiri atas:
a. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil;
b. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; dan
c.  Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia.

Adapun Tugas  Jabatan Fungsional Pembina  Teknis  Perbendaharaan Negara menurut Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 adalah melaksanakan Pembinaan/Bimbingan Teknis di Bidang Perbendaharaan Negara.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina  Teknis  Perbendaharaan Negara ----disini-----

Demikian informasi tentang Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina  Teknis  Perbendaharaan Negara semoga bermanfaat, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar