Jenjang jabatan dan pangkat golongan Pengawas Sekolah |
Jenjang jabatan dan pangkat golongan Pengawas Sekolah. Dalam ketentuan umum Permenpan
dan RB No.21 tahun 2010 tentang Jabfung Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dijelaskan
bahwa: (1) Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan
kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (2)
Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung
jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (3) kegiatan
pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Secara etimologi “supervisi”
berasal dari kata “super” dan “vision” yang masing-masing kata itu berarti atas
dan penglihatan. Jadi secara etimologis supervisi berarti penglihatan dari
atas. Pengertian semacam itu merupakan arti kiasan yang menggambarkan suatu
posisi yang melihat berkedudukan lebih tinggi daripada yang dilihat. Secara
semantik, supervisi adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke
arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar dan
mengajar pada khususnya.
Supervisi pada hakikatnya
merupakan segenap bantuan yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan
aspek pembelajaran dan pengelolaan sekolah. Dengan kata lain, pengawasan adalah
kegiatan pengawas sekolah dalam memberi bantuan profesional kepada guru, kepala
sekolah, dan tenaga kependidikan, sehingga tujuan pendidikan nasional tercapai.
Jenjang jabatan dan pangkat golongan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
a. Jabatan Pengawas
Sekolah Muda.
Pangkat Golongan Pengawas
untuk Jabatan Pengawas Sekolah Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
b. Jabatan Pengawas
Sekolah Madya
Pangkat Golongan Pengawas
untuk Jabatan Pengawas Sekolah Madya
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c. Jabatan Pengawas
Sekolah Utama:
Pangkat Golongan Pengawas
untuk Jabatan Pengawas Sekolah Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Demikian info tentang Jenjang
jabatan dan pangkat golongan Pengawas
Sekolah. Semoga ada manfaat. Jadi
info kecil-kecil yang ada manfaatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar