Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil
Perikanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar
Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Sesuai Perpres Nomor 137 Tahun 2017.
Pejabat yang berwenang
mengangkat PNS untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
adalah a.
Sekretaris Jenderal a.n. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pengangkatan
Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya; b. Kepala Biro Kepegawaian a.n.
Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pengangkatan Analis Pasar Hasil Perikanan
Penyelia dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda; dan c. Kepala Bagian
Jabatan Fungsional a.n. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pengangkatan
Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula s.d. Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir dan
Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama.
PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan
1) Berijazah paling rendah Sekolah
Usaha Perikanan Menengah (SUPM) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di
bidang perikanan dan/atau kelautan;
2) Pangkat paling rendah Pengatur
Muda, golongan ruang II/a;
3) Nilai prestasi kerja paling
kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian
1) Berijazah paling rendah Sarjana
(S.1)/Diploma IV (D.IV) di bidang perikanan atau kualifikasi pendidikan lain
yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
2) Pangkat paling rendah Penata
Muda, golongan ruang III/a;
3) Nilai prestasi kerja paling
kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhirSesuai pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 137 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, diberikan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan setiap bulan.
Besarnya Tunjangan Analis
Pasar Hasil Perikanan Sesuai pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 137 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Analis Pasar Hasil Perikanan adalah sebagai berikut:
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN SESUAI PERPRES NOMOR 137 TAHUN 2017 |
Demikian info tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan. Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar