Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 |
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan yang diberikan kepada
pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan
Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.
Pasal 3 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ingin tahu besaran tunjangan
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selengkapnya
silahkan baca dan download Perpres Nomor
02 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ----DISINI----
Demikian informasi
tentang Perpres Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar