BATAS USIA PENSIUN (BUP) GURU |
Tahukah anda bahwa batas usia pensiun (BUP) guru seperti
halnya pengawas sekolah, dosen dan jabatan fungsional keahlian lainnya bisa
mencapai 65 tahun kalau menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama. Ternyata tidak
hanya pengawas sekolah, dosen, Widya Iswara (WI) yang bisa mencapai Batas Usia
Pensiun (BUP) sampai dengan 65 tahun. Jabatan guru pun sama karena Guru dan
Pengawas Sekolah termasuk kelompok Jabatan Fungsional Ahli. Dengan demikian
Batas Usia penisun (BUP) Guru yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama bisa
mencapai 65 Tahun.
Penjelasan terkait Batas Usia penisun (BUP) Guru yang
menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama bisa mencapai 65 Tahun dapat ditegaskan
dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017
tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional yang menggantikan
atau meralat Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September
2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan
Berdasarkan Surat Kepala BKN
Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 dinyatakan bahwa mengacu
pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor:
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , menurut surat
tersebut telah ditentukan sebagai berikut:
a.
PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS.
b.
Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:
1)
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional
ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional
keterampilan;
2)
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional
madya; dan
3) 65 (enam puluh lima)
tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Adapun Batas Usia Pensiun bagi
PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam
undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia
Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60
(enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh
lima) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh
lima) tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di
atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF
ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini,
Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini: a) PNS yang menduduki jabatan
fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas
usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun; b) PNS yang menduduki jabatan
fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan c) PNS
yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam
puluh lima) tahun.
PNS yang pada saat
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN
ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1)
berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang
dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan
menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya
ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60
(enam puluh) tahun.
2)
berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan
menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya
ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam
puluh lima) tahun.
3)
berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang
dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959),
dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda,
dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan
60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh
delapan) tahun.
4)
berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April
1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli
muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya
ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam
puluh) tahun.
PNS yang pada saat
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957
dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia
pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala
BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
Berdasarkan isi Surat
Edaran Surat Kepala BKN Nomor:
K.26-30/V.119-2/99, maka Batas Usia pensiun
(BUP) Guru yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 Tahun.
Mengapa demikian, karena berdasarkan Pasal 2 Permepan Nomor 16 Tahun 2009
dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru
adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman
kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Adapun Jabatan Ahli Utama
untuk guru adalah Guru Utama dengan
pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV / D dan Pembina Utama, dengan golongan
ruang IV / E. Jadi kalau Bapak/Ibu guru ingin pensiun di usia 65 tahun harus
sudah memiliki Golongan Ruang IV / D sebelum usia 60 tahun (bukan pangkat IV D
yang diperoleh karena penghargaan)
Selengkapnya silahkan baca Surat
Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99
Link Download Surat Kepala
BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 (DISINI)
Demikian informasi tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Guru dan Pengawas
Sekolah Bisa Mencapai 65 tahun kalau menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar