Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PP NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PP NOMOR 12 TAHUN 2019

PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Menurut PP Nomor 12 Tahun 2019, yang dimaksud Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,  penatausahaan,  pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019. menyatakan bahwa Keuangan Daerah meliputi:
a. hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
f.  kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019, menyatakan bahwa
1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
3) APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.

Siapa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah ? Berdasarakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
1) Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f.  menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
g. menetapkan KPA;
h. menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i.  menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
j. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
l. menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. melaksanakan kewenangan lain  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.
4) Pejabat Perangkat Daerahterdiri atas:
a. sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c. kepala SKPD selaku PA.
5) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan  menerima atau mengeluarkan uang.
6) Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah format pdf ---DISINI---

Demikian informasi tentang PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar