PP Nomor 13 Tahun 2019 |
PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2019,
yang dimaksud Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah
laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang
memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan
tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya
disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pengertian Ringkasan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi
yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Adapun yang dimaksud Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota
dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan
yang dimaksud Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja
dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa Laporan
dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi:
a.
LPPD;
b.
LKPJ;
c. RLPPD; dan
d.
EPPD
Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019,
dinyatakan bahwa LPPD, LKPJ, RLPPD, dan
EPPD disusun berdasarkan prinsip:
a.
transparansi;
b.
akuntabilitas;
c. akurasi; dan
d.
objektif.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019, menyatakan bahwa LPPD
memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri
atas:
a.
capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
b.
capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan Capaian
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a.
capaian kinerja makro;
b.
capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
dan
c. capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah
Daerah.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian
kinerja makro meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka
pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa :
1)
Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diukur berdasarkan indikator
kinerja pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2)
Indikator kinerja ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
3)
Indikator kinerja dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antardaerah.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
1)
Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah merupakan pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai visi
dan misi Pemerintah Daerah secara terukur dengan sasaran dan target kinerja
yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara
periodik.
2)
Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah dihasilkan dari sistem
manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Capaian
kinerja pelaksanaan tugas pembantuan terdiri atas:
a.
capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi
dari Pemerintah Fusat; dan
b.
capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah
kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 13 Tahun
2019 (pdf) ----DISINI---
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor
13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar