UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, dilatarbelakangi oleh: a) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan; c) bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan, yang dimaksud Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum
hamil, masa kehamilan, persalinan,
pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah,
termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas
dan wewenangnya. Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional
yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
Selnajutnya ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan, bahwa Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan
program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang
diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk
melakukan praktik Kebidanan. Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan
yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan
kebidanan. Asuhan Kebidanan
adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan
tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup
praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
dinyatakan pula bahwa Kompetensi Bidan
adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan,
keterampilan, dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan. Uji Kompetensi
adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik
pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Kebidanan. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda
pengakuan terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk
melakukan Praktik Kebidanan. Sedangkan Sertifikat Profesi adalah surat tanda
pengakuan untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan dinyatakan Pendidikan Kebidanan terdiri atas: 1) pendidikan
akademik yang terdiri dari program sarjana, program magister, dan program doctor; 2) pendidikan vokasi; dan 3) pendidikan profesi. Setiap Lulusan
pendidikan akademik dapat melanjutkan program pendidikan profesi.
Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan dinyatakan bahwa 1) Mahasiswa Kebidanan pada akhir masa
pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang
bersifat nasional. 2) Uji Kompetensi merupakan
syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan
profesi.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan
bahwa 1) Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki
STR. 2) STR diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan. 3)
Persyaratan mendapat STR meliputi: a) memiliki rjazah dari perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c)
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d) memiliki surat pernyataan
telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e) membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan dinyatakan STR berlaku
selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi
persyaratan. 2) Persyaratan untuk Registrasi ulang STR meliputi: a) memiliki
STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c)
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d) membuat pernyataan
tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; e) telah
mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan f) memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan,
pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.
Terkait Kewenangan Praktek
Kebidanan dinyatakan dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan bahwa 1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya
dapat melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan. 2) Bidan lulusan pendidikan profesi dapat
melakukan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik
Mandiri Bidan dan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan lainnya. 3) Bidan
lulusan pendidikan profesi yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik
Mandiri Bidan wajib memasang papan nama praktik.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Kebidanan bahwa Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat
Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai
dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan (pdf) dapat dibaca dan
didownload melalui link download Salinan
UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di bawah ini.
Link Download UU Nomor 4
Tahun 2019 (pdf) -----DISINI----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar