PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 24 TAHUN 2019 |
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, diterbitkan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun
2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang
dimaksud Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah
Daerah kepada Masyarakat danf atau Investor untuk meningkatkan investasi di
daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal
dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah
setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun
2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Pemerintah
Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada
Masyarakat dan/atau Investor sesuai kewenangannya.
Kriteria Masyarakat dan/atau
Investor yang dapat memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi ditegaskan
dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 24 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Pemberian Insentif dan / atau
Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi
kriteria:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan
pendapatanMasyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya
tokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan
pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan
produk domestik regional bruto;
f.
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastn:ktur;
h. melakukan alih teknologi;
i.
melakukan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau
koperasi;
l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin,
atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
prograrn prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.
Aadapun Bentuk Insentif dan
Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor, menurut Pasal
6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24
Tahun 2019, dinyatakan sebagai berikut:
(1) Pemberian Insentif dapat
berbentuk:
a.
pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan
retribusi daerah;
c.
pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
d.
bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau
koperasi di daerah;
e.
bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di
daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
2) Pemberian Kemudahan dapat
berbentuk:
a.
penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b.
penyediaan sarana dan prasarana;
c.
fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d.
pemberian bantuan teknis;
e.
penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu
satu pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g.
kemudahan investasi langsung konstruksi;
h.
kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan
berinvestasi di daerah;
j.
kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k.
kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m.
fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun
2019 ----DISINI-----
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor
24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar