PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 5 TAHUN 2019 |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun
2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yang dimaksud Mutasi adalah
perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi
Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat
dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas
permintaan sendiri.
Selanjutnya
dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata
Cara Pelaksanaan Mutasi ditegaskan bahwa Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun. Mutasi
dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan
jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan
organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik
kepentingan. Selain mutasi karena tugas
dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas
permintaan sendiri.
Menurut
Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Persyaratan yang harus dipenuhi dalam
pengajuan mutasi yaitu:.
·
berstatus
PNS;
·
analisis
jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
·
surat
permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
·
surat
usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan
diduduki;
·
surat
persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan
diduduki;
·
surat
pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam
proses atau menjalani hukuman
disiplin dan/atau proses
peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
paling rendah menduduki JPT Pratama;
·
salinan/fotokopi
sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
·
salinan/fotokopi
sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
·
surat
pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat
oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki
JPT Pratama; dan/atau
·
surat
keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut
berasal.
Format
analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ini.
Pada
Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ditegaskan bahwa Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. tidak
bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin
dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ----DISINI----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar