PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 2 TAHUN 2019 |
Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun
2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, merupakan salah satu
peraturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk
mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan
produktif, sehat, dan bahagia.
Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun
2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, menyatakan bahwa PNS yang
akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan
dari Jabatan ASN. Masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling
lama 1(satu) tahun. Selama masa persiapan pension, PNS yang bersangkutan
mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali
penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun, dalam hal ada alasan kepentingan
dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau
ditangguhkan.
Dalam Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, dinyatakan
bahwa PNS yang akan mencapai Batas
Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun,
dapat menyampaikan permohonan masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan
pensiun diusulkan secara tertulis kepada:
a.
Presiden melalui PPK bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama,
jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau
b.
PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan
tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
Permohonan
masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani
masa persiapan pensiun. Permohonan masa persiapan pensiun dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun ini
Menurut
Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, Hak PNS selama masa persiapan pensiun
yakni PNS mendapat uang masa
persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir
yang diterima. Uang masa persiapan pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 21l4 tentang Aparatur Sipil Negara. Uang
masa persiapan pensiun dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa
persiapan pensiun. Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaian
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama menjalani masa
persiapan pensiun, PNS tetap dikenakan pemotongan iuran wajib sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Masa persiapan pensiun diperhitungkan sebagai
masa kerja untuk pensiun.
Selanjutnya
dalam Pasal 10 Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun
2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, dinyatakan bahwa selama masa
persiapan pension, PNS wajib memenuhi
panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau
masuk bekerja apabila diperlukan.
Instansi
Pemerintah tetap wajib memutakhirkan data PNS yang diberikan masa persiapan
pensiun secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN melalui system aplikasi
pelayanan kepegawaian; dan memberikan layanan kepegawaian bagi PNS yang sedang
menjalani masa persiapan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan baca dan download Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun ----disini-----
Demikian
informasi tentang Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS - ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar