Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 |
Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlu mengatur perhitungan kebutuhan jabatan, persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing, dan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan
bahwa Administrasi Kependudukan adalah
rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
informasi administrasi kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor
lain. Adapun yang dimaksud Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. Sedangkan Jabatan Fungsional Operator SIAK adalah jabatan
yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak
untuk mengelola Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan Pasal 5 Permendagri
Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Prosedur pengusulan
dan penetapan kebutuhan
Jabatan Fungsional Operator SIAK dengan tahapan meliputi:
a. Kepala
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi dan
Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional
Operator SIAK;
b. hasil
perhitungan diserahkan kepada
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. Direktur
Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil menghitung kebutuhan
Jabatan Fungsional Operator SIAK;
d. hasil
perhitungan diserahkan kepada
Menteri melalui Sekretaris
Jenderal; dan
e. Menteri
sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian mengajukan usul penetapan
kebutuhan Jabatan Fungsional Operator
SIAK kepada Menteri
yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendagri Nomor 6 Tahun
2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing
Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2019
Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta
Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Semoga
bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar