PMK Nomor 37 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor 37 tahun 2019 ini, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) sebagai bentuk pembinaan profesi dan karier dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07 /2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 2) bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37
/PMK . 07 /2019, Jabatan
Fungsional Analis Keuangan
Pusat dan Daerah yang
selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional AKPD adalah Jabatan
Fungsional yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan
wewenang untuk melaksanakan analisis
keuangan pusat dan
daerah dalam lingkungan
Instansi Pusat dan
Instansi Daerah. Sedangkan Pejabat
Fungsional Analis Keuangan
Pusat dan Daerah yang
selanjutnya disebut AKPD
adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor
37/PMK.07/2019, Jabatan Fungsional
AKPD merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional AKPD terdiri
dari 4 (empat) Jenjang:
a. AKPD
Ahli Pertama;
b. AKPD
Ahli Muda;
c. AKPD
Ahli Madya; dan
d. AKPD Ahli Utama.
Pangkat dan
golongan ruang atas jenjang Jabatan
Fungsional AKPD mengacu pada ketentuan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Tugas dan Lingkup
Kegiatan Jabatan Fungsional AKPD Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor
37 Tahun 2019, AKPD mempunyai
tugas pokok melakukan kegiatan analisis di bidang keuangan pusat dan
daerah. Lingkup keuangan pusat
dan daerah mencakup:
a. manajemen penenmaan;
b. manajemen pengeluaran;
c. manajemen pembiayaan dan
utang;
d. manajemen aset; dan
e. desentralisasi fiskal.
Selain itu, AKPD mempunyai tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan dan/ atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Pusat dan Daerah
Link download PMK Nomor 37 Tahun 2019
Demikian informasi salinan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan
Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar