Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional  Perawat  adalah  jabatan  yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab,  dan wewenang  untuk  melakukan  kegiatan  pelayanan keperawatan  pada Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  atau Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  lainnya  yang  diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat  yang  berwenang  untuk  melakukan  kegiatan pelayanan  keperawatan  pada  Fasilitas  Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Ners  adalah  seseorang  yang  telah  menyelesaikan program  pendidikan  sarjana  keperawatan  ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan. Pelayanan  Keperawatan  adalah  suatu  bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari  pelayanan  kesehatan  kepada  individu,  keluarga, kelompok,  dan  masyarakat  baik  sehat  maupun  sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Jabatan  Fungsional  Perawat  termasuk  dalam  rumpun kesehatan.  Perawat  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis fungsional  di  bidang  pelayanan keperawatan  pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah.  Perawat  merupakan jabatan karier. 

Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a.  Perawat kategori keterampilan; dan
b.  Perawat kategori keahlian.

Jenjang  Jabatan  Fungsional  Perawat  kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Perawat Terampil;
b.  Perawat Mahir; dan
c.  Perawat Penyelia.

Jenjang  Jabatan  Fungsional  Perawat  kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Perawat Ahli Pertama;
b.  Perawat Ahli Muda; 
c.  Perawat Ahli Madya; dan
d.  Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat  Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.  Perawat Terampil:
1.  Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2.  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b.  Perawat Mahir:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c.  Perawat Penyelia:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat  kategori  keahlian  sesuai  dengan  jenjang  jabatannya, yaitu:
a.  Perawat Ahli Pertama:
1.  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Perawat Ahli Muda:
1.  Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Perawat Ahli Madya:
1.  Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.  Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.  Perawat Ahli Utama:
1.  Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan  yang  meliputi  asuhan  keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Link download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar