Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Penerjemah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Penerjemahan adalah pengalihan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49
Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Penerjemah termasuk dalam
rumpun manajemen. Penerjemah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang
penerjemahan pada instansi pusat dan daerah.
Penerjemah merupakan jabatan
karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah adalah Kementerian Sekretariat Negara
Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan
Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penerjemah dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi
terdiri atas:
a. Penerjemah Ahli Pertama;
b. Penerjemah Ahli Muda;
c. Penerjemah Ahli Madya; dan
d. Penerjemah …
d. Penerjemah Ahli Utama.
Jenjang pangkat
dan golongan ruang
Penerjemah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Pokok Jabatan
Fungsional Penerjemah berdasarkan Peraturan
Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah,
Penerjemah mempunyai tugas
pokok melakukan kegiatan penerjemahan
tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan dan
penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti, dan
penyusunan naskah bahan
terjemahan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
Link download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor
49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar