Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional  Arsiparis adalah  jabatan  fungsional tertentu  yang  mempunyai  ruang  lingkup fungsi,  dan tugas, tanggungjawab,  dan  wewenang  untuk  melaksanakan kegiatan  kearsipan pada Lembaga  Negara,  Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di  bidang  kearsipan  yang  diperoleh  melalui  pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai  fungsi,  tugas,  dan  tanggung  jawab melaksanakan  kegiatan  kearsipanyang  diangkat  oleh pejabat  yang  berwenang  di  lingkungan  lembaga  negara, pemerintahan  daerah,  pemerintahan  desa  dan  satuan organisasi perguruan tinggi negeri.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, Jabatan  Fungsional  Arsiparis termasuk  dalam  rumpun Arsiparis,  Pustakawan dan yang berkaitan.  Jabatan  Fungsional Arsiparis, mempunyai  kedudukan hukum sebagai  tenaga  profesional  di  bidang  kearsipan yang  memiliki  kemandirian  dan  independen  dalam melaksanakan  fungsi,  tugas,  dan  kewenangannya  pada lembaga negara, pemerintahan daerah termasuk desa dan perguruan tinggi negeri.  Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.  Dalam  kedudukannya  sebagai  tenaga  profesional,  Arsiparis  memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan di bidang kearsipan.

Jabatan  Fungsional  Arsiparis  merupakan  jabatan fungsional kategori:
a. keterampilan; dan
b. keahlian.

Jenjang  Jabatan  Fungsional  Arsiparis  Kategori Keterampilan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.  Arsiparis Pemula;
b.  Arsiparis Terampil;
c.  Arsiparis Mahir; dan
d.  Arsiparis Penyelia.

Jenjang Jabatan  Fungsional  Arsiparis Kategori  Keahlian dari  yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.  Arsiparis Ahli Pertama;
b.  Arsiparis Ahli Muda;
c.  Arsiparis Ahli Madya; dan
d.  Arsiparis Ahli Utama.

Fungsi  dan  tugas  Arsiparis berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis meliputi:
a.  menjaga  terciptanya  arsip  dari  kegiatan  yang  dilakukan oleh  lembaga  negara,  pemerintahan  daerah,perguruan tinggi negeri.
b.  menjaga  ketersediaan  arsip  yang  autentik  dan  terpercaya sebagai alat bukti yang sah; 
c.  menjaga  terwujudnya  pengelolaan  arsip  yang  andal  dan pemanfaatan  arsip  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
d.  menjaga keamanan  dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk  menjamin  arsip-arsip  yang  berkaitan  dengan  hak-hak  keperdataan  rakyat  melalui  pengelolaan  dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
e.  menjaga  keselamatan  dan  kelestarian  arsip  sebagai  bukti pertanggungjawaban  dalam  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 
f.  menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial,  politik,  budaya,  pertahanan,  serta  keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan 
g.  menyediakan  informasi  guna  meningkatkan  kualitas pelayanan  publik  dalam  pengelolaan  dan  pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.

Link download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 ----DISINI---
.
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Penerjemah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar