Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipanyang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48
Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, Jabatan Fungsional
Arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Arsiparis, mempunyai
kedudukan hukum sebagai
tenaga profesional di
bidang kearsipan yang memiliki
kemandirian dan independen
dalam melaksanakan fungsi, tugas,
dan kewenangannya pada lembaga negara, pemerintahan daerah
termasuk desa dan perguruan tinggi negeri. Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan jabatan
karier yang diduduki oleh PNS. Dalam
kedudukannya sebagai tenaga
profesional, Arsiparis memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan di
bidang kearsipan.
Jabatan Fungsional
Arsiparis merupakan jabatan fungsional kategori:
a.
keterampilan; dan
b. keahlian.
Jenjang Jabatan
Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Arsiparis Pemula;
b. Arsiparis Terampil;
c. Arsiparis Mahir; dan
d. Arsiparis Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional
Arsiparis Kategori Keahlian dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi,
yaitu:
a. Arsiparis Ahli Pertama;
b. Arsiparis Ahli Muda;
c. Arsiparis Ahli Madya; dan
d. Arsiparis Ahli Utama.
Fungsi dan
tugas Arsiparis berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 48
Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis meliputi:
a. menjaga
terciptanya arsip dari
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah,perguruan tinggi negeri.
b. menjaga
ketersediaan arsip yang
autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjaga
terwujudnya pengelolaan arsip
yang andal dan pemanfaatan arsip
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin
arsip-arsip yang berkaitan
dengan hak-hak keperdataan
rakyat melalui pengelolaan
dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
e. menjaga
keselamatan dan kelestarian
arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara;
f. menjaga keselamatan aset nasional dalam
bidang ekonomi, sosial, politik, budaya,
pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri
bangsa; dan
g. menyediakan
informasi guna meningkatkan
kualitas pelayanan publik dalam
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan
terpercaya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Link download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor
48 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Penerjemah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar