Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
Dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014,juga dijelaskan bahwa Pengelolaan Perpustakaan
adalah kegiatan yang meliputi
perencanaan, monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan. Pelayanan Perpustakaan
adalah kegiatan memberikan bimbingan dan
jasa perpustakaan dan
informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan
pemustaka. Pengembangan Sistem Kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem Kepustakawanan yang meliputi pengkajian Kepustakawanan,pengembangan Kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya
Kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan
sistem Kepustakawanan.
Perpustakaan adalah
institusi pengelola koleksi
karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam
secara profesional dengan
sistem yang baku
guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para pemustaka. Pemustaka adalah
pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok
orang, masyarakat, atau lembaga
yang memanfaatkan fasilitas
layanan Perpustakaan. Koleksi
Perpustakaan adalah semua informasi
dalam bentuk karya tulis,
karya cetak, dan/atau
karya rekam dalam berbagai
media yang mempunyai
nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Bahan Perpustakaan adalah semua
hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Jabatan Fungsional
Pustakawan menurut Peraturan Menpan - Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2014 termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang
berkaitan. Jabatan Fungsional Pustakawan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepustakawanan. Jabatan Fungsional
Pustakawan merupakan jabatan
karier yang diduduki oleh PNS.
Jabatan Fungsional
Pustakawan terdiri dari:
a. Pustakawan Tingkat Terampil; dan
b. Pustakawan Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9
Tahun 2014, adalah sebagai berikut:
a. Pustakawan Pelaksana;
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan; dan
c. Pustakawan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pustakawan Tingkat Ahli dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pustakawan Pertama;
b. Pustakawan Muda;
c. Pustakawan Madya; dan
d. Pustakawan Utama.
Pangkat, golongan
ruang Pustakawan Tingkat Terampil yaitu:
a. Pustakawan Pelaksana:
1. Pangkat Pengatur Muda
Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pangkat Pengatur Tingkat
I, golongan ruang II/d.
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan:
1. Pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat
Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b.
c. Pustakawan Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
Pangkat, golongan
ruang Pustakawan Tingkat
Ahli yaitu:
a. Pustakawan Pertama:
1. Pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat
Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b.
b. Pustakawan Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Pustakawan Madya:
1. Pagkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pustakawan Utama:
1. Pangkat
Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9
Tahun 2014, Tugas pokok
Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang
Kepustakawanan yang meliputi
Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem
Kepustakawanan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan - Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB
Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar