Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang  untuk melakukan pencarian dan pertolongan. Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung  jawab, wewenang  dan  hak  secara  penuh oleh  pejabat  yang berwenang  untuk melakukan pencarian dan pertolongan.  Pencarian  dan Pertolongan atau yang selama ini disebut Search And Rescue yang selanjutnya disingkat SAR adalah usaha dan kegiatan mencari,  menolong, dan  menyelamatkan  jiwa  manusia yang hilang  atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan,  atau bencana atau musibah lainya.

Berdasakan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya, Jabatan  Fungsional Rescuer termasuk  dalam  rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan. Jabatan Fungsional Rescuer berkedudukan sebagai pelaksana  teknis  pencarian dan  pertolongan pada instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Rescuer merupakan jabatan karier. 

Jenjang Jabatan Fungsional Rescuer dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Rescuer Pelaksana Pemula;
b.  Rescuer Pelaksana;
c.  Rescuer Pelaksana Lanjutan; dan
d.  Rescuer Penyelia.

Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Rescuer yaitu:
a.  Rescuer Pelaksana Pemula:  
      Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b.  Rescuer Pelaksana:
1)  Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2)  Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3)  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c.  Rescuer Pelaksana Lanjutan:
1)  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d.  Rescuer Penyelia:
1)  Penata, golongan ruang III/c; dan
2)  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Tugas pokok Jabatan Fungsional Rescuer  sesuai Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya yaitu melakukan pencarian  dan  pertolongan  yang  meliputi  persiapan, kesiapsiagaan  SAR,  penyelenggaraan  operasi SAR,  serta evaluasi dan laporan.


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya.

Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar