Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan. Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan. Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini disebut Search And Rescue yang selanjutnya disingkat SAR adalah usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainya.
Berdasakan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka
Kreditnya, Jabatan Fungsional
Rescuer termasuk dalam
rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan. Jabatan Fungsional Rescuer berkedudukan sebagai pelaksana teknis pencarian dan pertolongan pada instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Rescuer merupakan jabatan karier.
Jenjang Jabatan Fungsional
Rescuer dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Rescuer Pelaksana Pemula;
b. Rescuer Pelaksana;
c. Rescuer Pelaksana Lanjutan; dan
d. Rescuer Penyelia.
Pangkat, golongan ruang
Jabatan Fungsional Rescuer yaitu:
a. Rescuer Pelaksana Pemula:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Rescuer Pelaksana:
1) Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Rescuer Pelaksana Lanjutan:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Rescuer Penyelia:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Tugas pokok Jabatan
Fungsional Rescuer sesuai Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka
Kreditnya yaitu melakukan pencarian
dan pertolongan yang meliputi
persiapan, kesiapsiagaan
SAR, penyelenggaraan operasi SAR,
serta evaluasi dan laporan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan - Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB
Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar