PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2019 |
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2019, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun
2019, Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi
Kreatif yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi
Kreatif yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi
Kreatif yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi
Kreatif yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan
tunjangan kinerja diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun
2019, Besaran tunjangan kinerja
setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun
2019, disebutkan bahwa Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018. Tunjangan kinerja diberikan dengan
memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif.
Perpres Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif |
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun
2019 ---DISINI-----
Demikian informasi Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun
2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagi info Perpres Nomor 24 Tahun 2019 . This blog provides a lot of useful information
BalasHapus