Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 25 Tahun 2019, Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
Besaran Tunjangan Pemeriksa
Bea dan Cukai tercantum dalam Lampiran Perpres
Nomor 25 Tahun 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai |
Pemberian Tunjangan
Pemeriksa Bea dan Cukai dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan
Pemeriksa Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea
Dan Cukai
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun
2019 ---DISINI-----
Demikian informasi Peraturan Presiden – Perpres Nomor 25 Tahun
2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah berbagi info Perpres Nomor 25 Tahun 2019 . This blog provides a lot of useful information
BalasHapus