Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Inpassing PNS JF Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan |
Permendagri
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa
1) pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah harus dilakukan secara objektif dan akuntabel; 2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 34
Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Daerah Tahun 2017-2018 sudah tidak sesuai
dengan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2019, yang
dimaksud Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan
fungsional guna memenuhi
kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. Adapun yang dimaksud Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Daerah yang selanjutnya
disebut Pengawas
Pemerintahan adalah Jabatan
Fungsional yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan
pengawasan atas penyelenggaraan teknis
urusan pemerintahan daerah,
di luar pengawasan keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang
diduduki oleh PNS.
Pasal 4 Permendagri
Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penyesuaian/Inpassing ke
dalam Pengawas Pemerintahan pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah ditujukan bagi:
a. PNS
yang pernah dan/atau
masih melaksanakan tugas
di bidang pengawasan berdasarkan keputusan PyB;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan
sesuai dengan formasi jabatan fungsional
dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi;
c. PNS
yang menjabat sebagai
pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan pelaksana yang memiliki kesesuaian antara
jabatan terakhir yang diduduki
dengan Pengawas Pemerintahan yang akan didudukinya; dan
d. PNS
yang dibebaskan sementara
dari jabatannya karena dalam
jangka waktu 5
(lima) tahun sejak
diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir
tidak dapat memenuhi
Angka Kredit untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Apa Persyaratan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah ? Berdasarkan Pasal 5
Permendagri Nomor 15 Tahun 2019
Persyaratan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan di Daerah adalah sebagai berikut:
a. berijazah
paling rendah Strata
Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
b. pangkat
paling rendah Penata
Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang pengawasan paling
sedikit 2 (dua) tahun;
d. nilai
prestasi kerja bernilai
baik dalam 1
(satu) tahun terakhir;
e. mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi
di bidang pengawasan penyelenggaran urusan
pemerintahan daerah;
f. usia paling tinggi pada saat
pengangkatan:
1)
paling tinggi 56
Tahun untuk Pengawas Pemerintahan Pertama dan Muda; dan
2)
paling tinggi 58
Tahun untuk Pengawas Pemerintahan Madya.
g. tidak
sedang menjalani dan/atau
pernah dijatuhi hukuman disiplin
dengan tingkat hukuman
disiplin berat; dan
h.
tidak sedang menjalankan
tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendagri Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah
Link download Permendagri Nomor 15 Tahun 2019
Demikian informasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar