Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 |
Peraturan Menpan RB - Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. Berdasarkan Permenpan
Nomor 39 Tahun 2014, Jabatan
Fungsional Analis Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
yang selanjutnya disebut
Analis APBN adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang,
dan hak untuk
melakukan kegiatan analisis APBN
dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia. Analis APBN
adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan
analisis APBN. Analisis APBN adalah
kegiatan analisis terhadap
issue dan masalah APBN
yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban.
Berdasarkan Permenpan Nomor 39 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Analis APBN termasuk dalam
rumpun manajemen. Analis APBN
berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang
Analisis APBN pada
Sekretariat Jenderal DPR RI. Analis APBN
merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis APBN adalah Sekretariat
Jenderal DPR RI.
Pada Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis APBN merupakan
Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi
terdiri atas:
a. Analis APBN Ahli Pertama;
b. Analis APBN Ahli Muda;
c. Analis APBN Ahli Madya; dan
d. Analis APBN Ahli Utama.
Tupoksi Jabatan Fungsional
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Berdasarkan Permenpan
Nomor 39 Tahun 2014 adalahmelakukan kegiatan analisis di bidang APBN.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB - Permenpan
Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Link Download Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 ----disini-----
Demikian informasi Peraturan
Menpan RB - Permenpan Nomor 39 Tahun
2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar