Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERATURAN MENPAN RB - PERMENPAN NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA


Permenpan Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Menpan RB - Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara. Berdasarkan Permenpan Nomor 39 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional  Analis  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Negara  yang  selanjutnya  disebut  Analis  APBN adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggungjawab,  wewenang,  dan  hak  untuk  melakukan kegiatan  analisis  APBN  dalam  lingkungan  Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.   Analis  APBN  adalah  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  diberi tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  secara penuh untuk melakukan kegiatan analisis APBN. Analisis  APBN  adalah  kegiatan  analisis  terhadap  issue dan  masalah  APBN  yang  meliputi  perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Berdasarkan Permenpan Nomor 39 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional Analis APBN termasuk  dalam  rumpun manajemen. Analis APBN  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis fungsional  di  bidang  Analisis  APBN  pada  Sekretariat Jenderal DPR RI.   Analis APBN  merupakan jabatan karier.  Instansi  Pembina Jabatan  Fungsional Analis APBN adalah Sekretariat Jenderal DPR RI.

Pada Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Analis APBN  merupakan  Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan  Fungsional Analis dari  jenjang  terendah  sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Analis APBN Ahli Pertama;
b.  Analis APBN Ahli Muda; 
c.  Analis APBN Ahli Madya; dan
d.  Analis APBN Ahli Utama.

Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN) Berdasarkan Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 adalahmelakukan kegiatan analisis di bidang APBN.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB - Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN).




Link Download Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 ----disini-----

Demikian informasi Peraturan Menpan RB - Permenpan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar