Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 |
Permenpan
RB Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Kemetrologian dan Angka Kreditnya.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun
2014, Jabatan Fungsional Pengawas
Kemetrologian adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal. Pengawas
Kemetrologian adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan
pengawasan Metrologi Legal. Sedangkan yang dimaksud Pengawasan
Metrologi Legal adalah
serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya, Instansi
Pembina Jabatan Fungsional
Pengawas Kemetrologian yaitu Kementerian Perdagangan. Jabatan Fungsional Pengawas
Kemetrologian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Pengawas
Kemetrologian berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengawasan Metrologi
Legal pada instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah. Pengawas Kemetrologian merupakan jabatan Aparatur
Sipil Negara.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas Kemetrologian terdiri atas:
a. Pengawas Kemetrologian
Pertama;
b. Pengawas Kemetrologian
Muda; dan
c. Pengawas Kemetrologian Madya.
Pangkat, golongan
ruang Pengawas Kemetrologian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengawas Kemetrologian Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengawas Kemetrologian Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengawas Kemetrologian Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Tugas pokok Jabatan
Fungsional Pengawas Kemetrologian berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 yakni melakukan
pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP,
pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan
ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat
dalam hal penggunaan
UTTP, BDKT dan satuan
ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi
Legal yang bersifat
preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
( UTPP singkatan dari Catatan
Alat-alat ukur, takar,
timbang, dan perlengkapannya adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sedangkan BDKT
singkatan dari Barang Dalam Keadaan
Terbungkus adalah barang atau
komoditas tertentu yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk
mempergunakannya harus merusak kemasan atau
segel kemasan yang
kuantitasnya telah ditentukan dan
dinyatakan pada label
sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan)
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya
Link download Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014 ---disini---
Demikian informasi terkait Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar