Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 |
Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal. Sedangkan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.
Berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014, Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Kemetrologian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas
dan keamanan. Pranata Laboratorium Kemetrologian berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengelolaan standar ukuran
dan laboratorium Metrologi Legal
pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, terdiri atas:
a. Pranata
Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama;
b. Pranata
Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda; dan
c. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli
Madya.
Pangkat, golongan
ruang Pranata Laboratorium Kemetrologian Keahlian sesuai
dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata
Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata
Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata
Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Apa Tugas Pokok Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian? Sesuai Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor
34 Tahun 2014, Tugas
pokok Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Kemetrologian yaitu
melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi
Legal.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan –
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014
Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya
Link download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 ----disini
Demikian informasi
terkait Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar