Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 |
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan diterbitkan untuk menggarantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan) Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan derdasarkan Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2019 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan
Laboratorium Pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
yang disebut Pranata Laboratorium Pendidikan
adalah pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan
di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Rumpun
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium termasuk jabatan dalam rumpun
pendidikan lainnya. Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah. Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan
merupakan jabatan karier PNS.
Kategori, Jenjang Jabatan
Fungsional dan Pangkat Jabatan
Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan. Berdasarkan Peraturan
Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019,
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang
terdiri atas: a) kategori keterampilan; dan
b) kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan
dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium
Pendidikan Terampil;
b. Pranata Laboratorium
Pendidikan Mahir; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan kategori
keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Pranata Laboratorium
Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium
Pendidikan Ahli Muda; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.
Adapun Pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran VI Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 ini. Penetapan jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium
Pendidikan ditetapkan berdasarkan
jumlah Angka Kredityang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan berdasarkan Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan
pengelolaan Laboratorium yang meliputi
perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan
dan bahan, pengevaluasian sistem
kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan – Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Pendidikan. Link download Permenpan RBNomor 7 Tahun 2019 pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar