Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 |
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). PP Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Berdasarkan pemikiran
tersebut, Undang-Undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan
secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pengaturan mengenai penilaian kinerja
PNS dalam Undang-Undang ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78.
Itulah sebabnya dalam Pasal
2 – 4 Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS),
dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan
PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja
PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat
yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan
prinsip objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.
Tujuan penilaian kinerja
adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan
sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses
rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja
PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses
penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa Penilaian Kinerja PNS
sebagaimana dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan
Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja
PNS.
Pelaksanaan pengukuran SKP
dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang
telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan
antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil
pengukuran kinerja.
Dalam melakukan penilaian
dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan
umpan balik serta menyrusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil
penilaian.
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini mengatur antara lain substansi penilaian
kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja
PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku
Kerja PNS, Pejabat Penilai dan
Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara
penilaian, tindak lanjut penilaian
berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi serta keberatan,dan Sistem
Informasi Kinerja PNS.
Terkait Penyusunan Sasaran
Kinerja Pegawai, ditegaskan dalam Pasal 8 PP
Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan
dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerjaa. Proses penyusunan SKP
dilakukan dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis
Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kineda;
c. organisasi dan tata
kerja;
d. uraian jabatan; dan/atau
e. SKP atasan langsung.
SKP sebagaimana wajib
disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja.
SKP disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja
PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
Keberhasilan dari
pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini sangat tergantung kepada pelaksanaan
sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah,
rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan
uraian jabatan.
Ketentuan tentang penilaian
kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(PKPNS) ini secara mutatis mutandis
dapat digunakan untuk penilaian kinerja calon pegawai negeri sipil.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun2019
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor
30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS).
Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar