PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2019 (PERKA BKN NOMOR 8 TAHUN 2019) |
Peraturan
BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 8 Tahun 2019) Tentang
Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan ini berisi ketentuan tentang Pedoman
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
Dalam regulasi ini antara lain
dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, serta Target,
Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Perka BKN Nomor 8 Tahun 2019)Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN, dinyatakan bahwa Maksud adanya Peraturan
BKN tentang Pedoman Tata Cara dan
Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah
sebagai pedoman bagi Instansi
Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan
tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman
Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
adalah agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam
melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur,
dan berkesinambungan.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Perka BKN Nomor 8 Tahun 2019) Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN atau Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas
Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1) Hasil
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta
tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar
Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga)
pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN dapat
digunakan sebagai area pengembangan diri dalam
upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi instansi
pemerintah dapat digunakan
sebagai dasar perumusan dalam
rangka pengembangan pegawai
ASN secara organisasional.
4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol
sosial agar Pegawai ASN selalu
bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan
publik.
Target, Pelaksana, dan
Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN, sebagai berikut:
1) Target
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
2) Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
dilaksanakan di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit
kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing
instansi.
3) Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan
Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN,
sebagai berikut:
1) Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Koheren;
Kriteria
yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
bersumber dari sistem merit.
b. Kelayakan;
Standar Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN disusun
dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif
atau data riil
yang melekat secara individual
pada setiap pegawai ASN.
c. Akuntabel;
Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat
kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru; dan
Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN dapat
ditiru dan dibandingkan sesuai
periode waktu dan lokus pengukurannya.
e. Multi-Dimensional.
Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN terdiri
dari beberapa dimensi.
2) Dalam
hal diperlukan pengembangan
model Indeks Profesionalitas ASN,
dapat dilakukan penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan
kebutuhan.
Selengkapnya Silahkan
download Peraturan BKN Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Juklak - Juknis Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019)
Demikian informasi
terkait Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Juklak - Juknis Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar