Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK

PERPRES Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik


Peraturan Presiden – PERPRES Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Tunjangan  Jabatan  Fungsional  Pamong Belajar, yang  selanjutnya disebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatan fungsional  yang  diberikan  kepada  Pegawai  Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam  Jabatan  Fungsional Pamong  Belajar sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.  Sedangkan Tunjangan Jabatan  Fungsional  Penilik, selanjutnya  disebut  dengan  tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan  kepada  Pegawai  Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara  penuh  dalam Jabatan Fungsional Penilik  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Peraturan Presiden – PERPRES Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik, menyatakan bahwa Kepada  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  diangkat  dan ditugaskan secara penuh  dalam  Jabatan  Fungsional Pamong  Belajar  dan  Penilik,  diberikan  tunjangan Pamong  Belajar dan  Penilik setiap  bulan.

Pasal 3 Peraturan Presiden – PERPRES Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik, menyatakan bahwa Besamya  tunjangan  Pamong  Belajar  dan  Penilik se bagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  adalah sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  I  dan Lampiran  II  yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4  Peraturan Presiden – PERPRES Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik, menyatakan bahwa Tunjangan  Pamong  Belajar  dan  Penilik  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3, diberikan  sejak  Peraturan Presiden ini  diundangkan.

Pasal 5  Peraturan Presiden – PERPRES Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik, Pemberian  tunjangan  Pamong  Belajar  dan  Penilik dihentikan  apabila  Pegawai  Negeri Sipil  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  2,  diangkat  dalam  jabatan struktural  atau jabatan  fungsional  lain  atau karena hal lain  yang  mengakibatkan  pemberian  tunjangan dihentikan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Peraturan Presiden – PERPRES Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik, menyatakan bahwa Ketentuan  lebih  lanjut  yang  diperlukan  bagi pelaksanaan  Peraturan Presiden ini,  diatur  oleh Menteri Keuangan dan/ a  tau  Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik  secara  bersama-sama  maupun  secara  sendiri-sendiri menurut  bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7 Peraturan Presiden – PERPRES Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik, menyatakan bahwa Pada  saat  Peraturan  Presiden  ni  mulai  berlaku ketentuan  mengenai Tunjangan  Tenaga Kependidikan bagi Pamong  Belajar  dan  Penilik  sebagaimana  diatur dalam  Peraturan  Presiden Nomor  108  Tahun 2007 tentang  Tunjangan  Tenaga Kependidikan,  dicabut  dan dinyatakan tidak  berlaku.

Pasal 8 Peraturan Presiden – PERPRES Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik, menyatakan bahwa Peraturan  Presiden ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – PERPRES Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik.


Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – PERPRES Nomor  72  Tahun  2013 Tentang Tunjangan Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan Penilik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar