Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan
dan Penganggaran Pembangunan Nasional,
perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020; b) bahwa
Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a
memuat arah kebijakan nasional
1 (satu) tahun
yang merupakan komitmen Pemerintah
untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan,
kerangka regulasi, kerangka pelayanan umum, dan investasi dalam
melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Pasal 1 Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2020 menyatakan bahwa Pemerintah
menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2020, yang selanjutnya
disebut RKP Tahun 2020.
Pasal 2 Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 merupakan dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 1 (satu)
tahun, yaitu Tahun 2020
yang dimulai pada
tanggal 1 Januari
2020 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2020.
(2) RKP
Tahun 2020 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), memuat:
a.
Narasi RKP Tahun 2020, yang terdiri atas:
1. Bab
1 Pendahuluan yang
memuat Latar Belakang, Tujuan,
dan Sistematika;
2. Bab
2 Spektrum Perencanaan
Pembangunan Nasional yang memuat
Evaluasi RKP Tahun 2019,
Kerangka Ekonomi Makro,
Arah Pengembangan Wilayah, dan
Pendanaan Pembangunan;
3. Bab
3 Tema dan Sasaran Pembangunan
yang memuat Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional dan
Janji Presiden, Tema Pembangunan, Pendekatan
Penyusunan RKP Tahun 2020,
Sasaran Pembangunan, dan Arah Kebijakan;
4. Bab
4 Prioritas Pembangunan
Nasional yang menjabarkan Sasaran
dan Kerangka Prioritas Nasional, Program
Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
5. Bab
5 Pembangunan Bidang
yang menjabarkan Sasaran dan
Arah Kebijakan Pengarusutamaan dan
Pembangunan Lintas Bidang, serta
Pembangunan Bidang;
6. Bab
6 Kaidah Pelaksanaan
yang memuat Kerangka Pelayanan
Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan,
Kerangka Regulasi, serta Kerangka
Evaluasi dan Pengendalian; dan
7. Bab 7 Penutup,
tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini; dan
b.
Integrasi Pendanaan Alokasi
pada Prioritas Nasional, tercantum
dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Kegiatan
Prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
huruf a angka
4, dijabarkan dalam
Proyek Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi sampai dengan
kabupaten/kota.
(4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disusun dalam Daftar
Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Daftar
Proyek Prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan setelah penetapan
Undang-Undang mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 3 Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1) RKP
Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
digunakan sebagai:
a.
pedoman bagi Pemerintah
dalam menyusun Rancangan Undang-Undang
mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
dan Nota Keuangan Tahun Anggaran
2020;
b.
dasar dalam pemutakhiran
Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2020; dan
c.
pedoman bagi Pemerintah
Daerah dalam menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan
Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP
Tahun 2020 sebagai acuan
dalam melakukan penyusunan dan
pembahasan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Link download Perpres Nomor 61 Tahun 2019 (disini)
Demikian info tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian info tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar