Peraturan
Pemerintah - PP Nomor Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Penetapan Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71
Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini
dimaksudkan pula untuk mengatur lebih lanjut beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibentuk untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Beberapa ketentuan yang dalam
Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71
Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini
yaitu:
a. kewajiban bagi setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada
di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan
penetapan pengadilan; dan
b. peran Pemerintah dalam
memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik,
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, dan mencegah penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi muatan dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71
Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini
meliputi:
a.
kategori Penyelenggara Sistem Elektronik;
b.
kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik;
c.
penghapusan dan/atau penutupan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik yang tidak relevan;
d.
penempatan Sistem Elektronik dan Data Elektronik;
e.
pengawasan penyelenggaraan Sistem Elektronik;
f. penyelenggaraanAgenElektronik;
g.
PenyelenggaraanTransaksi Elektronik;
h.
penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
i. pengelolaan Nama Domain;
j.
peran Pemerintah dalam penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; dan
k.
sanksiadministratif.
Selengkapnya sailahkan
download Peraturan Pemerintah - PP Nomor
Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71
Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah - PP Nomor Nomor 71
Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar