Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan |
Perpres Nomor 75 Tahun 2019
Tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah resmi
menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Kenaikan iuran sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kenaikan iuran tersebut
resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis,
24 Oktober 2019.
Berdasarkan Perpres
tersebut, tertulis dalam Pasal 29, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
meningkat menjadi Rp 42 ribu dari saat ini sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran
PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus
2019.
Kenaikan iuran terjadi
terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa
iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi
Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri
Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.
Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar
Rp 80 ribu.
"Besaran iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.
Selain itu, Pasal 30
mengatur perubahan perhitungan iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang
terdiri atas ASN, Prajurit, Polri. Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per
bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen
dibayar oleh peserta, sebelumnya pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2
persen.
Pasal 32 mengatur batas
tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran
iuran peserta PPU meningkat menjadi Rp 12 juta. Saat ini batas atas tersebut
masih sebesar Rp 8 juta.
Selain itu, dalam Pasal 33
diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta
PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Sebelumnya yang
dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Berdasarkan Pasal 33A,
perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.
Lalu, Pasal 103A mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan
iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per orang per bulan bagi
penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.Bantuan tersebut diberikan
terhitung sejak Agustus 2019 sampai Desember 2019.
"Untuk meningkatkan
kualitas dan kesinambungan program JKN perlu dilakukan penyesuaian beberapa
ketentuan dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan [yang mengatur
besaran iuran]," tertulis dalam beleid tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar