Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2019 ATAU PERATURAN BKN NOMOR 19 TAHUN 2019

Perka BKN Nomor 19 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019

Berdasarkan Perka BKN Nomor 19 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut dengan Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraSemoga ada manfaatnya, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar