UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020 |
Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020.
Menurut UU No 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang -
UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020,
ditegaskan bahwa APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja
Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Selnajutnya dalam Pasal 3 Undang-Undang
- UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN
2020 dinyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan
sebesar Rp2.233. 196.701.660.000,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga
triliun seratus Sembilan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus
enam puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a) Penerimaan Perpajakan; b)
PNBP; dan c) Penerimaan Hibah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca UU Nomor 20 Tahun 2019
Tentang APBN 2020 (disini)
Link download UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020
Demikian informasi tentang Undang-Undang
- UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN
2020 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020). Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar