Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 |
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
batas usia minimum perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan adalah untuk
pria maupun wanita adalah usia 19 Tahun. Berikut ini kutipan naskah pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Selengkapnya bagi yang mau
medownload dan baca Undang-Undang (UU)
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, melaui link di
bawah ini
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 ---disini--
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar