Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERKA BKN NOMOR 13 TAHUN 2019 ATAU PERATURAN BKN NOMOR 13 TAHUN 2019

Perka BKN Nomor 13 Tahun 2019  atau Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019

Berdasarkan Perka BKN Nomor 13 Tahun 2019  atau Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.

Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan NegaraSemoga ada manfaatnya, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar