Perka BKN Nomor 14 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN Nomor 14 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Sedangkan Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar