Perka BKN Nomor 16 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN Nomor 16 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainya. Sedangkan . Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar